Headlines News :
Home » » Badan Independen Perumahan

Badan Independen Perumahan

Written By Unknown on Selasa, 22 April 2014 | 01.08


Masalah perumahan rakyat ibarat benang kusut yang sulit untuk terurai. Regulasi yang tak jelas dan eksekutor yang tak tegas menjadi penyebabnya.
Rumah sebagai salah satu kebutuhan pokok papan seharusnya menjadi fokus pemerintah, apalagi menyangkut perumahan rakyat untuk segmen menengah bawah. Pembentukan badan perumahan rakyat sangat diperlukan untuk membangun perumahan hingga mengelola kepenghunian. Badan tersebut memiliki kewenangan untuk menyediakan lahan, fasilitas, merencanakan penghuni, membangun, mengelola bangunan dan kawasan, serta bertanggung jawab terhadap aset negara tersebut. Lembaga ini juga membeli properti yang hendak dijual, mencari pembeli baru, dan pengendalian bank tanah.
Setelah Perumnas berubah menjadi BUMN yang notabene diwajibkan mencetak laba tak ada lagi kepanjangan tangan Pemerintah yang khusus mengurus perumahan rakyat.

Melihat kondisi tersebut, Diharapkan Indonesia memiliki badan independen yang khusus mengurus perumahan rakyat.

“Jadi badan ini harus independen, berada langsung di bawah presiden, dan bekerja seperti HDB di Singapura. Jika diurus oleh Kementerian Perumahan Rakyat, tidak akan beres.”

Badan independen tersebut memiliki tugas, antara lain:
  1. Mengendalikan harga tanah
  2. Menjamin ketersediaan tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Serta mengurangi backlog.
Badan ini juga menjadi eksekutor dalam pembangunan hunian tapak maupun vertikal.
“Jika memungkinkan badan ini harus sesedikit mungkin bekerjasama dengan pihak swasta, namun jika terpaksa harus bekerjasama dengan swasta, mesti ada batasan-batasan yang jelas,". Sayangnya, pembentukan badan independen ini masih terkatung-katung menunggu ketok palu dari DPR. 

Mencontoh HDB Singapura

Di Singapura, Housing and Development Board (HDB) menangani pembangunan rumah dan kepemilikan rumah. Badan yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Nasional (Ministry of National Development) ini memiliki program Rental Flats (aparteman sewa) yang angkanya telah mencapai 6% dan Homeownership Flats (apartemen milik) yang mencapai 94%. Semuanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Singapura. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan rumah dari HDB menggunakan dana untuk pembiayaan perumahan dari CPF (Central Provident Fund). Dana CPF bersumber dari anggota CPF dan para pemberi kerja (employer) yang bersifat wajib diikuti oleh masyarakat Singapura. Warga negara singapura yang bekerja dan para permanent resident (PR), wajib untuk ikut serta CPF.

Masyarakat dapat memiliki tiga jenis akun (rekening tabungan) di CPF, yang terdiri dari Ordinary Account, Special Account, dan Medisave Account. Ketiga jenis akun tersebut berbeda fungsinya. Misalnya, Ordinary Account dapat dimanfaatkan untuk pembelian properti, asuransi, investasi, dan pendidikan.

Kemudian, kombinasi dana yang terhimpun di CPF sebanyak 36%, merupakan kontribusi dari employer (16%) dan kontribusi karyawan dengan kriteria usia di bawah 50 tahun (20%).

Untuk masa tenor (jangka waktu angsuran) maksimal sampai 65 tahun. Masa angsuran maksimal sampai 65 tahun dikurangi usia pembeli, misalnya kalau pembeli tersebut berusia tiga puluh tahun maka dia memiliki jangka waktu angsuran selama 35 tahun.

Sumber : Badan Independen Perumahan
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Inspirasi Bersama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger