Home »
Seputar Properti
» Ikatan Arsitek Indonesia
Ikatan Arsitek Indonesia
Written By Unknown on Minggu, 20 April 2014 | 23.44
Kabar memprihatinkan dari Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI ). Bahwa faktanya 70% anggota IAI belum kantongi sertifikat!
Permasalahan ini disebabkan karena rendahnya pemahaman masyarakat yang akan pentingnya arsitek bersertifikat. Seharusnya masyarakat harus paham bahwa keberlangsungan kesehatan penghuni gedung atau bangunan dapat dijamin oleh arsitek yang bersertifikat. Dari 15 ribu anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) se-Tanah Air, baru sekitar 3.000 sampai 4.000 orang arsitek saja yang memiliki sertifikat profesi arsitek. Sebenarnya tidak sulit mengurus sertifikasi profesi arsitek. Akan tetapi, masyarakat yang belum menganggap penting pemilikan sertifikat oleh seorang arsitek, sehingga para lulusan sekolah arsitektur pun tidak memprioritaskan hal tersebut, dan khususnya di Jakarta ada sekitar 6.000 arsitek, tetapi yang bersertifikat hanya sekitar 1.500 orang saja.
Untuk menangani kasus tersebut akhirnya salah satu pihak mendorong agar RUU Arsitek segera diterbitkan, karena salah satu pasalnya berisi tentang pentingnya kepemilikan sertifikat tersebut.
UU ini nantinya berdampak positif bagi masyarakat, karena akan terjamin mendapatkan arsitek bersertifikat yang bertanggung jawab terhadap bangunan yang didesain oleh arsitek tersebut.
Sumber : Arsitek Indonesia
Label:
Seputar Properti
Posting Komentar