Home »
Seputar Properti
» Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan
Written By Unknown on Selasa, 25 Februari 2014 | 18.49
Apaka Pajak Bumi dan Bangunan itu?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah, maupun setelah dikembangkan menjadi beragam bentuk bangunan, seperti rumah, ruko, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.
Sementara ‘Bangunan’ adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5% dikalikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya ditetapkan sebesar 20% dari NJOP dan 40% dari NJOP (khusus untuk perumahan dengan NJOP minimal Rp1 miliar). Tetapi undang-undang juga mengisyaratkan kemungkinan pengurangan pajak maksimal 75%, bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Besarnya nilai PBB yang harus dibayar oleh setiap pemilik/pengguna rumah, umumnya sudah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar.
Menurut ketentuan Undang-undang tersebut, tidak hanya pemilik tanah dan bangunan yang wajib membayar PBB, tetapi juga penyewa atau siapa saja yang memanfaatkannya.
Sumber : Pajak Bumi dan Bangunan
Label:
Seputar Properti
+ komentar + 1 komentar
thanks buat infonya
mau sekedar berbagi info aja nih kalo ada yg butuh informasi rumah murah di jakarta timur bisa ke saya
Posting Komentar