Lokasi
Ini menjadi prioritas pertama di dalam menentukan untuk membeli rumah. Perlu dipertimbangkan juga beberapa hal, antara lain:
- Transportasi dari lokasi rumah yang mau beli dengan tempat kerja atau usaha.
- Tidak macet (kalau memungkinkan, karena khususnya Jabotabek hampir semua macet).
- Jika memungkinkan, melihat lokasi rumah dilakukan beberapa kali untuk pertimbangan waktu dan jarak tempuh.
- Sebelum memutuskan untuk membeli atau menawar, alangkah baiknya Anda mengecek dulu harga pasar. Cari tahu di kantor broker properti terdekat, karena biasanya mereka mengetahui harga pasar. Coba juga membandingkan dengan harga properti yang dijual di sekitar rumah yang diincar.
- Harga yang ditawarkan penjual sudah termasuk apa saja? Sebelum membayar tanda jadi atau membuat nota kesepakatan, harus diketahui pajak (PPH atau BPHTB), biaya surat-surat (pengalihan Hak/PPAT/AJB) menjadi beban siapa?
- Cara pembayaran/jangka waktu pembayaran harus jelas di depan. Jika ada salah satu pihak membatalkan, harus ada penalty/sanksi. Dan jika transaksi dalam jumlah besar, alangkah baiknya perjanjian dilakukan di depan notaris, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Surat-surat atau izin rumah yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Sertifikat HGB/Hak Milik.
- Jangka waktu berlakunya sertifikat (khususnya HGB).
- Cocokkan nomor rumah dengan nomor yang ada di sertifikat.
- IMB rumah/bangunan.
- PBB rumah tersebut, terutama untuk tahun berjalan, karena jika tidak ada PBB, maka jual beli tidak dapat dilaksanakan.
- Gambar Rumah/Block Plan.
- Dalam menentukan pilihan jangan terlalu emosional, perlu dipikirkan dan dipertimbangkan, kecuali jika sudah mengetahui hal-hal di atas.
- Rekening Telepon, PLN, PAM, Keamanan, perlu diperhatikan. Minta bukti pembayaran terakhir dengan kondisi sudah lunas semua dan dicek apakah ada tunggakan.
- Bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya sampai tahun ini harus ada. Jika ragu dapat dicek di bank tempat pembayaran PBB atau kantor Pemda setempat.
- Jika sudah selesai transaksi, alangkah baiknya bertamu atau melaporkan diri kepada RT/RW setempat, sebagai penduduk baru.
Sumber: Rumah
Posting Komentar